PEDOMAN PRILAKU HAKIM-Zizi-Umayyah

Muhadhoroh archive

Zizi                                                                                                                                                          Umayyah  

 

PEDOMAN PERILAKU HAKIM

    Perilaku hakim adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa dengan norma norma yang berlaku di dalm masyarakat. Perilaku hakim dapat menimbulkan kepercayaan, atau ketidak percayaan masyarkat kepada putusan peradilan, oleh sebab itu, hakim di tuntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti.

    Hakim yang berbudi pekerti dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan, profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakaan ke disiplinan. Hakim baik dalam menjalankan tugas profesi nya maupun dalam hubungan kemasyarakatan di luar  kedinasan.

    Hakim sebagai insan yang memiliki kewajiban  moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosial nya. Ada juga peraturan hakim yang harus dilakukan yaitu:

1.   Berperilaku adil.

2.    Berperilaku jujur.

3.    Berperilaku bijaksana.

4.    Bertanggung jawab.

5.    Berperilaku rendah hati.

    Setiap pimpinan pengadilan harus berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar hakim didalam lingkungannya mematuhi aturan.

    Maka dari itu kita sebagai Masyarakat juga harus mengikuti aturan yang di berikan, dan mengikuti pedoman-pedomannnya.

 

                                    

 


Comments

Popular posts from this blog

HARI SANTRI- DERYL WAFA (AL-FURQON)

GENERASI STOBERI-SINTA ASY-SYABABAH

Pentingnya Menghargai Waktu-Icha-Asy-syababah