PEDOMAN PRILAKU HAKIM-Zizi-Umayyah
Zizi Umayyah
PEDOMAN PERILAKU HAKIM
Perilaku
hakim adalah sikap dan perilaku yang didasarkan kepada kematangan jiwa dengan
norma norma yang berlaku di dalm masyarakat. Perilaku hakim dapat menimbulkan
kepercayaan, atau ketidak percayaan masyarkat kepada putusan peradilan, oleh
sebab itu, hakim di tuntut untuk selalu berperilaku yang berbudi pekerti.
Hakim yang
berbudi pekerti dapat menunjukkan bahwa profesi hakim adalah suatu kemuliaan,
profesi hakim memiliki sistem etika yang mampu menciptakaan ke disiplinan.
Hakim baik dalam menjalankan tugas profesi nya maupun dalam hubungan
kemasyarakatan di luar kedinasan.
Hakim
sebagai insan yang memiliki kewajiban
moral untuk berinteraksi dengan komunitas sosial nya. Ada juga peraturan
hakim yang harus dilakukan yaitu:
1. Berperilaku
adil.
2. Berperilaku
jujur.
3. Berperilaku
bijaksana.
4. Bertanggung
jawab.
5. Berperilaku
rendah hati.
Setiap
pimpinan pengadilan harus berupaya sungguh-sungguh untuk memastikan agar hakim
didalam lingkungannya mematuhi aturan.
Maka dari
itu kita sebagai Masyarakat juga harus mengikuti aturan yang di berikan, dan
mengikuti pedoman-pedomannnya.
Comments
Post a Comment